1.
Etika profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
2.
Profesi dan Profesionalisme
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi
adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari
jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan
sumber utama untuk mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan
ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam
menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu
keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang
maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
3. Pengertian Etika Profesi
Etika profesi
menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Beberapa
pengertian tentang etika profesi :
1.
Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang
bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan
dari luar.
2.
Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita
dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3.
Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban
profesi itu. 4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
4.
Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis
bagi anggotanya
Ciri-Ciri
Profesi :
·
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
·
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
·
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
·
Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap
profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
·
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
4. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati olehsuatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam normasosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masukdalam kategori
norma hukum.Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedomanetis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturanatau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar
profesionalmemberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etikakan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip
Etika Profesi :
·
Tanggung jawab.
·
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
·
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
·
Keadilan, Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
·
Otonomi, Prinsip ini menuntut agar setiap kaum
profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Syarat
Suatu Profesi :
·
Melibatkan kegiatan intelektual.
·
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
·
Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan
sekedar latihan.
·
Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
·
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
·
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
·
Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah
kode etik.
Peranan
Etika dalam Profesi :
Etika milik setiap kelompok masyarakat
Masyarakat Profesional Para anggota profes yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan,
klinik super mewah.
5. Ciri-ciri Profesionalisme
1. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal : Seseorang yang
memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai
dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada
sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion : Profesionalisme yang tinggi
ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara
imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan
melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan
bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu
lainnya.
3. Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion : Profesionalisme ditandai dengan kualiti
darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan
agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
6. Ciri Khas
Profesi
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
·
Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
·
Suatu
teknik intelektual.
·
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
·
Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
·
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
·
Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
·
Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengankualitas
komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
·
Pengakuan
sebagai profesi.
·
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
·
Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
7. Jenis-Jenis Ancaman melalui IT dan Contoh Kasus Kejahatan CyberCrime
Threats
(ancaman)
terhadap pengguna komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah. salah
satunya Adware. Adware merupakan suatu program yangmenampilkan materi iklan
kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yangtidak diharapkan,
adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begituterkenal dan
memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh penggunatanpa
sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa
diantaranyaakan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi
iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.
Berikut
jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI
Unaothorized
Acces to computer system and service : Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup
ke dalam suatu system jaringankomputer secara tidak sah, biasanya pelaku
kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
Ilegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet
tentang suatu hal yangtidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum.
Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yangtersimpan sebagai scripless document melalui internet.
Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang meman#aatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatanmata-mata terhadap pihak lain..
Offense Againts Intelectual Property : Kejahatan ini diajukan terhadap hak atas
kekayaan intelectual yang dimiliki pihak laindi internet.
Sumber
: