Minggu, 27 Maret 2016

ETIKA DAN PROFESIONALISME


1.      Etika profesi
     Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu  subyek, etika akan berkaitan dengan  konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
2.      Profesi dan Profesionalisme
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
     Profesionalisme adalah  suatu  kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

3.       Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Beberapa pengertian tentang etika profesi :
1.      Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2.      Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3.      Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. 4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
4.      Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya

Ciri-Ciri Profesi :
·         Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
·         Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
·         Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
·         Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
·         Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

4.      Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati olehsuatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam normasosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masukdalam kategori norma hukum.Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedomanetis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturanatau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesionalmemberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etikakan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip Etika Profesi :
·         Tanggung jawab.
·         Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·         Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
·         Keadilan, Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
·         Otonomi, Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Syarat Suatu Profesi :
·         Melibatkan kegiatan  intelektual.
·         Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
·         Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
·         Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
·         Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
·         Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·         Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

Peranan Etika dalam Profesi :
Etika milik setiap kelompok masyarakat  Masyarakat Profesional Para anggota profes yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan, klinik super mewah.

5. Ciri-ciri Profesionalisme
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal : Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion : Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion : Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

6. Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
·         Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
·         Suatu teknik intelektual.
·         Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
·         Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
·         Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
·         Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
·         Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengankualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
·         Pengakuan sebagai profesi.
·         Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
·         Hubungan yang erat dengan profesi lain.

7. Jenis-Jenis Ancaman melalui IT dan Contoh Kasus Kejahatan CyberCrime
Threats
(ancaman) terhadap pengguna komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah. salah satunya Adware. Adware merupakan suatu program yangmenampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yangtidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begituterkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh penggunatanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranyaakan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.
Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI
Unaothorized Acces to computer system and service : Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringankomputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Ilegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yangtidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yangtersimpan sebagai scripless document melalui internet.
Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang meman#aatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatanmata-mata terhadap pihak lain..
Offense Againts Intelectual Property : Kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak laindi internet.

Sumber :



0 Kritik & Saran:

Posting Komentar