Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah semua orang atau kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu
rasa persatuan yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
- Kriterium kelahiran
- Naturalisasi atau pewarganegaraan
- Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
- Bukan penduduk ialah mereka yang berda dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pengertian Negara
Negara
adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Tugas Utama Negara:
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-Sifat Negara:
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara:
- Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintah dalam negara itu berada di pusat.
- Negara Serikat (Neegara Federasi)
Adalah
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri
sendri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-Unsur Negara:
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan
di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta
timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di
kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan
masyarkat.
Sifat mencakup semua (all encompassing, all
embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali
Unsur-unsur Negara.
PendidikanPenduduk negara adalah semua orang
yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim
disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai
sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat
merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang
mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara
berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua
azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
·
Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga
negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat
tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
·
Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan
warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak
kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu.
Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
Sumber :
:http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/t39-sifat-sifat-dan-unsur-unsur-negara
0 Kritik & Saran:
Posting Komentar